Riauaktual.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengingatkan pengecer agar menjual minyak goreng Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dinas menyiapkan sanksi jika ada pengecer atau pedagang yang menjual minyak goreng subsidi itu diatas HET yang telah ditentukan.
Saat ini harga Minyakita masih bergejolak di pasaran dan beberapa pedagang menjual diatas HET. Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Ketika pengecer menjual minyak goreng di atas HET, maka dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 24 atau Pasal 26 Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
"Sanksi itu mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (5/9).
Ia menegaskan, para pengecer dilarang menjual minyak Minyakita melampaui HET. Jika kedapatan, pihaknya segera memberikan sanksi.
Karena pemerintah pusat telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Salah satu yang diatur tentang kenaikan harga minyak goreng.
"Berdasarkan peraturan tersebut, minyak goreng curah tidak termasuk dalam aturan baru ini," terangnya.
Sejak 14 Agustus, harga minyak goreng merek Minyakita naik menjadi Rp15.700 dimana sebelumnya HET Minyakita diatur hanya Rp 14.000 per liter.
"Jadi aturan ini menetapkan HET yang harus diikuti oleh semua pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Diharapkan, semua pihak bisa menjual minyak goreng sesuai aturan agar tidak terjadi pelanggaran. Ia juga mengingatkan distributor untuk tidak melakukan penimbunan yang akan menyebabkan kelangkaan.