Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Wajib Non Tunai

Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Wajib Non Tunai
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi

Riauaktual.com - Pembayaran retribusi persampahan di Kota Pekanbaru mulai beralih menjadi non tunai. Hal ini seiring Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai.

Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan. Warga yang termasuk wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Kedepan petugas juga tidak akan memungut langsung retribusi tersebut. Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Minggu (8/9).

Ia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," terang Reza.

Dia juga mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Bukan tidak mungkin banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

"Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," jelasnya.

karena petugas DLHK tidak akan memungut langsung retribusi tersebut. Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Kemudian, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," ucapnya.

Sementara, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan.

Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan. Saat ini pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Untuk ke depannya, pihaknya sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.

Berita Lainnya

index