Riauaktual.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) terus mendalami dua kasus tindak pidana korupsi, yakni pengadaan BBM tahun anggaran 2019 dan penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal tahun 2017-2021.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret 2024, Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dalam kasus pengadaan BBM, dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos P, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang saksi, ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, diperkuat dengan keterangan ahli.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi BBM sebelumnya, di mana perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan tersangka HI, Kepala Dinas Perkim, dan JT, kontraktor pemenang tender," jelas Raja Kosmos, Minggu (8/9/2024).
Selain kasus pengadaan BBM, Polres Rohul juga mengembangkan kasus penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal pada tahun 2017-2021. Hasil perhitungan kerugian negara yang keluar pada awal September 2024 menunjukkan total kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Dari pemeriksaan 30 saksi, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, seperti penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif, serta volume pekerjaan yang tidak sesuai.
"Modus yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri ini telah diperkuat dengan keterangan ahli," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Rohul juga menjelaskan bahwa kedua perkara tindak pidana korupsi ini telah dimintakan gelar perkara ke Dit Krimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan tersangka.
"Surat permintaan terkait kedua perkara ini sudah kami kirimkan, dan saat ini kami tinggal menunggu jadwal dari Dit Krimsus. Intinya, kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," tutup Raja Kosmos.