Bupati Rohil Klarifikasi Tuduhan Korupsi Dana PI, Sampaikan Penjelasan Soal Deviden BUMD

Bupati Rohil Klarifikasi Tuduhan Korupsi Dana PI, Sampaikan Penjelasan Soal Deviden BUMD
Bupati Afrizal Sintong

Riauaktual.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (12/9/2024), menuduh Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, melakukan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 miliar.

Namun, Bupati Afrizal Sintong menyatakan tuduhan tersebut keliru dan kemungkinan terjadi karena kurangnya pemahaman informasi yang sebenarnya. "Adik-adik mahasiswa menuding saya seakan-akan korupsi dana PI Rp 488 miliar, ini keliru, ya mungkin mereka tidak tahu," jelas Afrizal kepada awak media.

Afrizal menegaskan bahwa penjelasan mengenai penggunaan dana PI telah disampaikan secara rinci dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD PT SPRH beberapa waktu lalu. Tahun 2023, PT SPRH mencatat laba sebesar Rp 489 miliar lebih, di mana 60 persen dari laba tersebut, atau sekitar Rp 155 miliar, telah disetorkan ke kas daerah dalam tiga tahap. Setoran pertama sebesar Rp 70 miliar, kedua Rp 65 miliar, dan setoran ketiga Rp 20 miliar.

Menurut Afrizal, total deviden yang harus disetorkan oleh PT SPRH ke kas daerah adalah Rp 293 miliar lebih, dan masih ada sisa yang harus disetorkan sebesar Rp 138 miliar. Sisa 40 persen dari laba perusahaan akan digunakan sebagai dana cadangan untuk pengembangan usaha.

"Dana PI 10 persen ini bukanlah jatah preman, melainkan merupakan bagian dari saham Rohil di Riau Petroleum Rokan sebesar 15 persen," tambahnya.

Bupati juga menegaskan bahwa semua transaksi dan penggunaan dana PI telah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menepis tuduhan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebutnya sebagai berita fitnah dan tak berdasar.

Afrizal menutup pernyataannya dengan pesan kepada mahasiswa GEMMPAR agar lebih teliti dalam memahami informasi dan melakukan pengecekan kebenaran sebelum menyebarkan tuduhan. "Uang itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan dimasukkan ke pendapatan. Jadi ini tidak bisa disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Berita Lainnya

index