Riauaktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menahan Marisa Putri (21), tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (1/10/2024).
Senator Boris Panjaitan, jaksa yang memimpin tim penuntut, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan meninjau berkas perkara dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Menurutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap karena didukung bukti yang cukup.
"Berkas perkara tersangka Marisa telah didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum," ujar Boris dalam keterangannya kepada media.
Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memasuki tahap persidangan. Saat ini, Marisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
"Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, di mana tersangka memenuhi syarat untuk ditahan. Penahanan sementara ini akan berlangsung selama 20 hari," jelas Boris.
Marisa Putri didakwa melanggar Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses persidangan akan segera dimulai, dan seluruh alat bukti akan diuji di pengadilan. Kejaksaan berharap agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil," tutup Boris.