Polisi Tangkap Residivis Kasus Curanmor di Pekanbaru

Polisi Tangkap Residivis Kasus Curanmor di Pekanbaru
Seorang residivis berinisial YS (36)

Riauaktual.com – Seorang residivis berinisial YS (36) kembali harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di Jalan Bangun Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. YS baru beberapa bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman sebelumnya, namun tak jera dan kembali melakukan tindakan kriminal yang sama.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyebutkan bahwa penangkapan YS dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Sabtu (5/10/2024), di mana pelaku berhasil diamankan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat itu, YS sedang bekerja menjaga alat berat di daerah tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kompol Syafnil pada Minggu (6/10/2024).

Aksi pencurian terakhir yang dilakukan YS terjadi pada Kamis (27/06/2024) malam, di mana korban yang baru pulang kerja memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci di area parkiran kos. Namun, keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Binawidya, namun baru pada awal Oktober polisi berhasil melacak dan menangkap YS.

Dalam interogasi, YS mengakui telah dua kali mencuri sepeda motor. Aksi pertamanya terjadi pada tahun 2022, di mana ia mencuri sebuah Honda Scoopy bersama seorang teman di Jalan Tuah Karya. Untuk tindakannya tersebut, ia sempat dipenjara selama 13 bulan 15 hari di Lapas Sialang Bungkuk dan dibebaskan secara bersyarat pada September 2023.

Tak lama setelah bebas, YS kembali melakukan pencurian, kali ini seorang diri, dengan mengambil sepeda motor Yamaha Vega di area parkir kos. Motor hasil curiannya dijual di daerah Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, dengan harga Rp1 juta.

Atas perbuatannya, YS kini harus kembali mendekam di tahanan Mapolsek Bukit Raya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita Lainnya

index