Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp294 Juta dari Mantan Penghulu

Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp294 Juta dari Mantan Penghulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397 dari terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B. Pengembalian ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Kejari Rohil.

ROHIL (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397 dari terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B. Pengembalian ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Kejari Rohil.

Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, terbukti bersalah atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 4 Oktober 2022, Syahfrizal dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, mengonfirmasi bahwa pengembalian tahap kedua tersebut menjadi pelunasan total uang pengganti.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Syahfrizal telah menyerahkan Rp294.663.398 sebagai pembayaran tahap pertama.

"Pada Kamis kemarin, kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total uang pengganti yang harus dibayarkan. Selanjutnya, uang tersebut akan kami setorkan ke kas negara," kata Yopentinu Adi Nugraha, Jumat (11/10/2024) malam.

Acara pengembalian uang pengganti tahap kedua ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan yang diwakili oleh Pratama H Mahardika, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi serta Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, bersama keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandung Syahfrizal. Proses pengembalian berjalan lancar hingga selesai.

Kejari Rohil menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di wilayahnya.

"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. Proses ini merupakan bukti bahwa Kejari Rohil serius dalam memberantas tindak pidana korupsi," tutup Yopentinu.

Berita Lainnya

index