Penertiban PKL Akan Efektif Dengan Perda

Penertiban PKL Akan Efektif Dengan Perda
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Semakin maraknya pedagang kaki lima (PKL) tidak resmi yang berjualan di trotoar hingga memakan badan jalan marak ditemukan di Kota Pekanbaru. DPRD menyarankan agar segera dibuat perda agar PKL ditertibkan.

"Dengan adanya Perda PKL ini nantinya bisa mengatur dan melindungi PKL. Dan nantinya mengatur PKL yang sekarng hanya dari peraturan wali kota (perwako) sehingga kontrol dan pengaturan terhadap PKL oleh dinas terkait tidak dapat dilakukan secara maksimal," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (21/3/2016).

Azwendi mengatakan, badan legislatif (baleg) DPRD Kota Pekanbaru harus bekerja dan membahas berkaitan dengan peraturan daerah (perda) pedagang kaki lima (PKL).

Selain itu, Dinas Pasar dan Satpol PP nantinya di lapangan tidak akan efektif dan maksimal dalam mengatsi PKL tesebut jika tidak ada Perda. Sehingga perlu adanya regulasi agar SKPD terkait dapat menjalankan regulasi dengan semangat tanpa ada takut melanggar hukum.

"Penertiban dan pengaturan PKL saat sekarang ini masih terpatahkan karena belum adanya regulasi yang kuat untuk mengatasi persoalan PKL tersebut. Diharapkan pada tahun ini Perda PKL harus secepatnya dibuat," pungkas Politisi Partai Demokrat Kota Pekanbaru ini.


Laporan : RIK

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index