Jaksa Kembali Nyatakan Berkas Perkara Aldiko Putra Belum Lengkap untuk Kedua Kalinya

Jaksa Kembali Nyatakan Berkas Perkara Aldiko Putra Belum Lengkap untuk Kedua Kalinya
Kejari Kuansing.

KUANSING (RA) – Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan kembali mengembalikan berkas perkara Aldiko Putra, tersangka kasus intimidasi terhadap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.

Surat P18 dan P19 dikeluarkan sebagai respons atas ketidaklengkapan berkas untuk kedua kalinya. Berkas ini sebelumnya telah dikirim oleh penyidik Polres Kuansing kepada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan pada 8 Oktober 2024 dan dikembalikan pada 22 Oktober 2024 karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.

Pada Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan juga telah mengeluarkan P18 dan P19 terkait berkas yang sama, yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.

Kini, kejaksaan kembali menegaskan bahwa berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

Kajari Kuansing, Sahroni SH, MH, melalui Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan penelitian, jaksa masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara Aldiko Putra.

"Benar, berkasnya belum lengkap. Berkas dari penyidik diterima pada 8 Oktober 2024 dan dikembalikan pada 22 Oktober 2024 karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi," jelas Eliksander melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/10/2024).

Menanggapi pertanyaan mengenai batas waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut, Eliksander menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 138 KUHP, penyidik diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan yang dimaksud.

Ketika ditanya mengenai langkah berikutnya jika berkas masih belum lengkap pada pengiriman ketiga, Eliksander menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama perkara ini terjadi selama ia bertugas.

"Kita tunggu saja pemenuhan syarat dari penyidik," tambahnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K, MH, belum memberikan tanggapan terkait pengembalian berkas tersebut.

Hingga berita ini dilayangkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kasat Reskrim belum mendapatkan respons.

Aldiko Putra dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Aldiko diduga terlibat dalam penyekapan dan intimidasi terhadap seorang petugas bernama Abriman, yang sempat viral di media sosial.

Meskipun berstatus tersangka, Aldiko tidak ditahan karena penyidik menilai ia tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan, dengan publik berharap agar keadilan ditegakkan secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Lainnya

index