Kapolres Rohil Ungkap Kasus Ilegal Tapping Minyak PT PHR, Lima Tersangka Diamankan untuk Jaga Kondusivitas Menjelang Pilkada

Kapolres Rohil Ungkap Kasus Ilegal Tapping Minyak PT PHR, Lima Tersangka Diamankan untuk Jaga Kondusivitas Menjelang Pilkada
2024, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian minyak atau ilegal tapping.

ROHIL (RA) – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian minyak atau ilegal tapping.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, lima tersangka ditangkap atas dugaan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jl. Mutiara, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Kasus ini berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif selama proses Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang," jelas Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. ZH alias Zulpa (43), warga Jl. Tuanku Tambusai, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

2. AF alias Fauzi (35), warga Jl. HM. Saleh, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

3. EW alias Endi (42), warga Kelurahan Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

4. AD alias Ari (36), warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

5. EE alias Edi Lupis (45), warga Dusun 3 Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan Kapolres, Zulpa dan Fauzi berperan dalam memasang kran pada pipa minyak, sementara Endi dan Ari bertugas mengangkut minyak mentah tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BH-8890-YX, milik Edi Lupis.

Tiga tersangka lainnya, yaitu P. Regar, AL, dan Dani, saat ini masih berstatus buron. Mereka diduga berperan dalam menyediakan dana dan peralatan, serta turut melakukan pencurian minyak dengan mengalirkan minyak mentah dari pipa ke tangki mobil.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan tangki minyak yang telah dimodifikasi. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Beberapa alat lainnya seperti aki baterai, power inverter, pipa sambungan, selang, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk melakukan pencurian minyak.

Kasus ini terungkap berkat laporan Oprizal (45), seorang karyawan PT Global Arrow, yang menemukan sebuah mobil yang terpuruk dekat lokasi pencurian minyak.

Setelah memeriksa lokasi bersama keamanan PT PHR, ditemukan pipa minyak mentah yang dirusak dan dipasang kran. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EW alias Endi di wilayah Sumatera Selatan. Setelah diinterogasi, Endi mengakui perannya dalam pengangkutan minyak.

Polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, termasuk pemilik mobil EE alias Edi Lupis, serta dua tersangka lainnya, ZH alias Zulpa dan AF alias Fauzi, di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 123.445.000 bagi PT PHR. Kapolres Rohil menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 56 KUHP untuk beberapa tersangka lainnya yang berperan membantu aksi tersebut.

Turut hadir dalam konferensi pers, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Puptu Adi Juniwinata, Kasiwas Polres AKP Yuliardi, Kasi Propam AKP Eduard Pardosi, KBO Sat Reskrim Yohanes Untung Sormin, Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan dan beberapa awak media.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat selama proses Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir," tegas AKBP Isa.

Berita Lainnya

index