21 Perusahaan Tanpa HGU Kuasai Lahan di Kampar, Ikhram Mulya: Ini Bentuk Pembangkangan!

21 Perusahaan Tanpa HGU Kuasai Lahan di Kampar, Ikhram Mulya: Ini Bentuk Pembangkangan!
Himpunan Pelajar Mahasiswa Kampar Kiri Hilir (HIPEMAKKIHIL), Ihkram Mulya.

KAMPAR (RA) - Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kampar Kiri Hilir (HIPEMAKKIHIL), Ihkram Mulya, angkat bicara menanggapi terungkapnya daftar 21 perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU di Kabupaten Kampar. Data ini terungkap dari Lampiran surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Nomor: 500 8/DPPKH/BID UP/461 tertanggal 22 Agustus 2024.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ini pembangkangan hukum. Total lahan yang dikelola tanpa HGU mencapai puluhan ribu hektare. Ini kejahatan terhadap tata kelola perkebunan," tegas Ihkram, Kamis (16/1/2025).

Ihkram mengkritik keras sikap Dinas Perkebunan yang dinilai terlalu lemah dalam penegakan aturan. "Surat Edaran sudah jelas memberikan tenggat waktu 6 bulan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Seolah-olah ada pembiaran sistematis," ujarnya.

Oleh karena, HIPEMAKKIHIL mengeluarkan lima tuntutan keras yaitu pertama, menuntut audit forensik terhadap 21 perusahaan yang terdata tidak memiliki HGU.

"Kedua, pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak segera mengurus HGU. Tiga, evaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan perkebunan. Empat, transparansi penuh terkait progres pengurusan HGU setiap perusahaan dan lima, audit dampak lingkungan dan sosial dari operasi tanpa HGU," tegasnya.

Apabila dalam Waktu 30 hari tuntutan itu tidak dilaksanakan, IKhram menyebut mahasiswa kabupaten kampar akan mendatangi kantor bupati kampar dan kantor dinas terkait.

"Kami juga akan laporkan kasus ini ke KPK karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar. Diam bukan lagi pilihan. Pemerintah harus bertindak tegas. Bukan hanya soal perizinan, tapi juga hak masyarakat yang telah dirampas selama bertahun-tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Perkebunan Kampar, Helvizar, menyatakan telah menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perkebunan No.455/SEP/P1.400/E/06/2024 dan Surat Kepala Disbun Provinsi Riau No.500.8.1/DISBUN-3/2024/6350 tentang himbauan pengajuan permohonan hak atas tanah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

#Mahasiswa

index

Berita Lainnya

index