Terlibat Peredaran Sabu, Sekretaris OKP di Inhu dan Rekannya Dibekuk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Sekretaris OKP di Inhu dan Rekannya Dibekuk Polisi

INHU (RA) – Aparat kepolisian dari Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,87 gram di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya merupakan sekretaris sebuah organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita di antaranya 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,87 gram," ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Dua tersangka yang ditangkap adalah DPS alias Diki (34), warga Desa Alim, dan HMT alias Manto (40), warga Desa Alim RT 04 RW 03.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Iksan Lutfi, polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Alim.

Atas perintah Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Saat digeledah, ditemukan sebuah tas warna coklat berisi 11 bungkus plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu sendok sabu, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp1.070.000," tambah AKBP Fahrian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Hermanto berperan sebagai bandar dan Diki sebagai pengedar.

Hermanto yang merupakan sekretaris salah satu OKP di Kecamatan Batang Cenaku diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut dengan bantuan Diki sebagai kaki tangannya.

"Tersangka memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup Fahrian.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index