Kapolres Kampar Imbau Warga Tak Lakukan Aktifitas Pemicu Karhutla

Kapolres Kampar Imbau Warga Tak Lakukan Aktifitas Pemicu Karhutla
Kapolres Kampar turun langsung padamkan api karhutla di Rimbo Panjang Kampar.

KAMPAR (RA) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran ataupun kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Apalagi membersihkan lahan dengan cara membakar, itu bisa membawa dampak negatif bagi seluruh masyarakat," tegas AKBP Bobby, Rabu (12/11/2025).

Imbauan ini disampaikan Kapolres menyusul terjadinya kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kebakaran tersebut menghanguskan lebih dari 3 hektar lahan gambut dan menimbulkan kepulan asap tebal yang sempat mengganggu aktivitas warga.

Mengetahui hal itu, AKBP Bobby langsung turun ke lokasi bersama sejumlah personel Polres Kampar dan petugas gabungan dari TNI, BPBD, serta Manggala Agni. Mereka berjibaku memadamkan api dan melakukan pendinginan di area yang terbakar agar titik api tidak kembali muncul.

"Alhamdulillah api sudah berhasil dipadamkan dan hingga saat ini kami masih terus melakukan pendingin untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak ada asal yang keluar dari lokasi," ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai hukum yang berlaku.

Ia berharap seluruh masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api dan segera melaporkan jika menemukan titik panas atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan kita semua. Mari bersama-sama kita jaga Kampar dari bahaya kebakaran," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Kebakaran Lahan

Index

Berita Lainnya

Index