JAKARTA (RA) - Proses hukum kasus illegal logging terbesar di Kepulauan Mentawai memasuki tahap akhir. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dan barang bukti atas tersangka IM, Direktur Utama PT BRN, telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IM telah dilakukan sejak 2 Oktober 2025 setelah tim gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pembalakan liar tersebut.
Anang menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa hak di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sehingga operasi penertiban dilakukan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan," ungkap Anang, Senin (1/12/2025).
Seluruh barang bukti berupa alat berat, kendaraan pengangkut kayu, kayu bulat dalam jumlah besar, serta kapal penunjang kegiatan ilegal kini berada dalam pengamanan aparat. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Rutan Sumatera Barat hingga proses hukum dilanjutkan.
Menurut Anang, skala kegiatan illegal logging ini menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404.
Selain kerugian ekonomi, Anang menyoroti dampak ekologis yang tidak kalah serius berupa potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan yang diakibatkan penebangan pohon tanpa izin. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas setiap kejahatan kehutanan.
"Operasi penindakan di Mentawai dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai yang turut berperan dalam membuka praktik illegal logging tersebut," ungkapnya.
Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
"Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025. Seluruh berkas perkara beserta barang bukti kini dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke proses peradilan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang merusak kelestarian hutan. Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum kehutanan melalui kanal resmi yang tersedia.
