PEKANBARU (RA) - Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.
Dalam surat yang beredar luas di tengah masyarakat, Abdul Wahid menyampaikan bantahan atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Ia bahkan bersumpah tidak terlibat dan menilai proses penanganan perkara terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat Abdul Wahid telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"KPK memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP," tegas Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Budi juga membantah anggapan bahwa KPK bertindak di luar prosedur dalam menetapkan status hukum terhadap Abdul Wahid.
Menurutnya, seluruh pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Setiap pasal terhadap para tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Selanjutnya, pembuktian akan diuji secara terbuka dan adil di persidangan," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme peradilan.
"Kita ikuti terus perkembangannya dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Budi menegaskan, Selasa (13/1/2026).
Kasus OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK di Provinsi Riau.
#Hukrim
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)