Aliansi BEM Riau Bersatu Nilai Parkir Gratis Ritel Modern Tepat, Sindir DPRD Pekanbaru Bikin Gaduh

Aliansi BEM Riau Bersatu Nilai Parkir Gratis Ritel Modern Tepat, Sindir DPRD Pekanbaru Bikin Gaduh
Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan Tarigan.

PEKANBARU (RA) - Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu menyoroti polemik kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru yang diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru sejak 2 Januari 2025.

Sorotan ini mencuat menyusul pernyataan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi NasDem, Zulfan Hafiz, yang menilai penerapan pajak parkir terhadap ritel modern terkesan diskriminatif. 

Menurut Zulfan, seluruh toko, swalayan, kedai, dan gerai yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko seharusnya diperlakukan sama dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan Tarigan, menilai kritik DPRD tersebut tidak melihat kebijakan Wali Kota secara utuh, khususnya dari sisi ekonomi kerakyatan.

"Kami mengkaji bahwa kebijakan Wali Kota Pekanbaru terkait perubahan skema parkir bagi ritel modern sudah tepat. Dari kajian ekonomi, jika pajak parkir diterapkan, maka ritel modern mau tidak mau akan menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak. Ini justru membuka peluang bagi kedai harian dan pengusaha kecil untuk berkembang," ujar Ikhsan, Sabtu (17/1/2026).

Ikhsan menilai kebijakan parkir gratis menunjukkan keberpihakan pemerintah kota terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM.

"Saya melihat jelas, Wali Kota Pekanbaru hari ini berpihak pada gerai-gerai kecil. Ini adalah kebijakan ekonomi-politik yang luar biasa dan patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa," tegasnya.

Ia juga mengkritik sikap DPRD yang dinilai inkonsisten dalam menyikapi kebijakan parkir. 

Menurut Ikhsan, jika DPRD berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka seharusnya juga berani menyampaikan secara terbuka bahwa tarif parkir dalam perda tersebut menetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

"Perda ini sudah tidak layak menjadi rujukan hukum karena tidak berpihak kepada masyarakat. Sementara kebijakan Wali Kota melalui perwako atau surat edaran justru lebih pro rakyat," ujarnya.

Ikhsan mengungkapkan, Aliansi BEM Riau Bersatu sebelumnya telah melakukan aksi pada awal 2025 dengan tuntutan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang parkir. 

Namun hingga kini, DPRD Kota Pekanbaru dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas.

"Sudah seharusnya wakil rakyat mendorong revisi perda ini. Jangan justru membuat kegaduhan politik yang membingungkan masyarakat," katanya.

Ia bahkan menyebut sikap sebagian anggota DPRD terkesan kontradiktif.

"Di satu sisi mendorong parkir gratis, di sisi lain tetap berlindung pada perda yang tidak berpihak kepada masyarakat. Ini bentuk kemunafikan politik," tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan Aliansi BEM Riau Bersatu akan tetap bersikap objektif terhadap pemerintah daerah.

"Jika kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat, kami akan kritisi. Tapi jika kebijakan jelas berpihak kepada rakyat, maka wajib kami apresiasi. Jangan karena kepentingan politik segelintir pihak, pembangunan Pekanbaru justru dipersulit," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index