Riauaktual.com - Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang residivis yang diduga sebagai spesialias pencurian sepeda motor (curanmor) dan jambret.
Pelaku yang diketahui berinisial SS alias Rusman (24) berhasil diamankan saat berada di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Jumat (20/01) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harza melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (23/01) pagi mengatakan bahwa penangkapan tersangka Rusman bermula ketika Polsek Senapelan mendapatkan laporan dari korban atas kasus perampasan sepeda motor.
"Kita mendapatkan laporan dari Nopebrin Putra (19) atas kasus perampasan ranmor pada tanggal 18 Januari 2017 lalu," ungkapnya.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa ketika kejadian kendaraannya mengalami mati mesin di atas jembatan Siak III, Rabu (18/01) sekitar pukul 00.20 WIB.
Lalu secara tiba-tiba tersangka dan Dedek menghampiri korban. Mereka mengaku dari bantuan polisi (banpol). Pelaku meminta korban untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya saat itu. Namun karena korban tidak membawanya, pelaku merampas kunci motor korban dari dalam saku celananya.
Pelaku membawa pergi sepeda motor korban. Sedangkan korban ditinggalkan seorang diri di jembatan.
"Dari laporan yang dibuat oleh korban kita melakukan penyelidikan di lapangan. Lalu kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya," jelas Kanit.
Sedangkan untuk pelaku Dedek yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
"Dedek kita tetapkan sebagai DPO. Dia melarikan diri saat akan ditangkap dan saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadapnya," kata Halim.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal sendiri berupa dua unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dan Vega ZR yang diduga diperoleh pelaku dari hasil kejahatan.
"Kita sedang lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka di Mapolsek," tutupnya. (BS)
