Resmi, KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi E-KTP, Ini Pasalnya

Resmi, KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi E-KTP, Ini Pasalnya
Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto via jawapos.com

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat lagi Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferesnsi pers di Gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, setidaknya ada beberapa poin yang menjadi alasan penetapan tersangka lagi atas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Saut menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan baru terkait perkara e-KTP dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Diantaranya terhadap sejumlah tersangka lainnya seperti Sugirhajo, Andi Agustuinus alias Andi Narogong dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil Irman.

“Setelah proses penyelidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup, usai dilakukan gelar perkara pada akhir Oktober,” katanya.

Hasilnya, KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“KPK menerbitkan SPDP pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Angggta DPR RI,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Saut menyebut sejumlah pasal yang menjadi dasar hukum penetapan lagi Novanto sebagai tersangka.

“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP,” beber Saut.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, ia dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan di praperadilan pada Jumat 29 September 2017 lalu.


Sumber : pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index