Cemburu Istri Diselingkuhi, Suami Kirim Bom ke Karyawan Pelayaran

Cemburu Istri Diselingkuhi, Suami Kirim Bom ke Karyawan Pelayaran
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Lantaran sakit hati, Edi Wijanarko terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 42 tahun itu diketahui dalang di balik peristiwa ledakan bom di sebuah kantor pelayaran di Jalan Laksda M Nasir Surabaya, Jawa Timur pada Senin malam, 11 Desember 2017.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengirim sebuah bom kepada seorang karyawan pria di perusahaan pelayaran itu karena cemburu istrinya diselingkuhi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Ronny Suseno mengatakan motif pelaku mengirimkan bom dilatarbelakangi asmara cinta segitiga.

Pelaku mengirimkan bom tersebut melalui jasa pengiriman. Paket ditujukan kepada seorang lelaki di perusahaan pelayaran yang telah menyelingkuhi istrinya sejak 2004.

“EW belajar membuat bom dari internet. Dia kami tangkap di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, saat hendak melarikan diri ke Blitar,” kata Ronny di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Desember 2017.

Ronny menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa peledakan itu karena bom yang dibuat pelaku berdaya ledak rendah, yaitu menggunakan bahan dasar potasium dengan sumber listrik baterai berkekuatan 9 volt.

Dari catatan kepolisian, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai teknisi kapal. Terkait peristiwa peladakan itu, dia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya itu mengaku sakit hati kepada pria yang bekerja di perusahaan pelayaran itu lantaran menyelingkuhi istrinya.

Lebih lanjut, pelaku yang telah dikaruniai dua anak dari hasil pernikahannya dengan istrinya ini mengaku sebenarnya telah berniat untuk menyelesaikan persoalan cinta segitiga ini secara jantan dengan mengajaknya berkelahi. Tapi, niat itu diurungkannya. Dia justru memilih belajar membuat bom dari internet.

"Kalau saya ajak berkelahi dan istri saya tahu, takutnya istri saya semakin tidak cinta kepada saya," ujarnya.

Atas perbuatannya, EW kini menghadapi pasal pidana berlapis, yaitu Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan Pasal 340 KUHP junto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

 

Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index