Riauaktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menampik seluruh rumor yang menyatakan lembaganya melegalkan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MK menegaskan seluruh hakim konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan pemohon.
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya," demikian lansir humas MK dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (18/12/2017).
Putusan yang dimaksud adalah berkenaan dengan permohonan perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHp. Di mana pemohon memohon agar MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Yang mendasar itu adalah subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, sanksi dan ancaman pidana.
"Sehingga hal itu sesungguhnya wilayah ciminal policy yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan Presiden)," kata MK menegaskan.
"Kami concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon dalam putusan itu pun Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut," pungkasnya. (wan)
