Door, Tiga Rampok Ganas di Riau Ditangkap Polisi

Door, Tiga Rampok Ganas di Riau Ditangkap Polisi
Foto- Kapolda Riau, Nandang dan jajaran saat melakukan ekspos pengungkapan kasus perampokan emas, Rabu (20/12). Foto IG

Riauaktual.com - Tiga orang pelaku perampokan diterjang timah panas polisi saat ditangkap. Sedangkan dua lepas dari penembakan petugas.

Pasalnya, pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku yang berinisial MA, Bn dan Oy menguasai senjata api (senpi) rakitan.

Tersangka MA terkena dua tembakan di kaki kanan, Oy dua tembakan mengenai kaki kiri dan Bn satu tembakan juga mengenai kaki kiri.

Ketiga tersangka ini terpaksa dipapah oleh rekan tersangka lainnya, yakni SP, Bs, KM dan AKP.

"Jadi yang kita tangkap ini jumlahnya tujuh orang. Lima orang pelaku eksekutor, satu orang penadah berinisial KM dan AKP pemilik senjata api. Satu lagi berinisial EP masih buronan," kata Kapolda Riau, Irjen Nandang saat ekspos pengungkapan kasus perampokan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan, Rabu (20/12).

Kapolda menjelaskan, kelima tersangka perampokan ini ditangkap di lokasi berbeda. Toh orang diantaranya ditangkap di wilayah Pekanbaru dan dua orang di wilayah Palembang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yakni Tim Eagle Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Pelalawan pada Kamis (14/12) lalu.

Nandang menyebutkan, kelima tersangka selain sadis dalam beraksi, mereka juga ada yang residivis tindak pidana.

"Dalam aksi perampokan kemarin, pelaku menggunakan senpi rakitan. Mereka menodongkan senpi kepada korban, lalu mengambil emas milik korban lebih kurang dua kilogram dan uang tunai Rp160 juta," kata Nandang.

Dia menambahkan, salah satu tersangka berinisial MA memiliki cacat fisik yakni tangan kanan buntung. Dia ini adalah supir dari para perampok tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya adalah eksekutor dalam aksi perampokan pedagang emas di Pelalawan tersebut.

Nandang mengatakan, sebelum melakukan aksi tersebut, pada pelaku membuat rencana lima hari sebelumnya.

"Sejak tanggal 2 Desember kemarin direncanakan. Tanggal 6 Desember mereka beraksi dan merampok korban saat pulang ke Pekanbaru," katanya.

Kelima tersangka rampok dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) diancam 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka AKP dikenakan Undang-Undang darurat senjata api dan tersangka KM dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Sementara itu, dalam ekspos pengungkapan kasus perampokan ini, Kapolda Riau didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Hadi Poerwanto, Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo, Kasubdit III,  AKBP Asep Iskandar, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi dan Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani.

Kemudian selain tersangka, polisi juga melihatkan barang bukti yang disita berupa emas, pisau, tiga pucuk senpi rakitan, pakaian, uang, Hp, buku tabungan dan dua unit mobil.

Di beritakan sebelumnya, para perampok ini beraksi pada 6 Desember 2017 lalu dengan menggunakan senjata api rakitan. Korbannya ada tiga orang, yakni Firdaus, M Nasir dan Wati yang tak lain pedagang emas.

Mereka ketika itu baru pulang dari Pasar Langgam, Pelalawan berjualan emas. Tepat di Jalan Lintas Timur, Simpang Muara Sako Pelalawan, mobil mereka dipepet oleh komplotan tersebut.

Diketahui, salah seorang diantara perampok itu sempat melepas tembakan ke kaca mobil, membuat para korban terpaksa menghentikan laju kendaraannya.

Kemudian korban diikat dan sempat dipukul. Setelah itu, ketiganya dibuang dengan kondisi masih terikat di Simpang Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index