Polisi Lenyapkan Sabu 6 Kg Yang Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru

Polisi Lenyapkan Sabu 6 Kg Yang Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Foto- Polresta Pekanbaru bersama pihak Bandara SSK II, Kodim 0301/Pekanbaru dan Lanud Rsn Pekanbaru saat melakukan pemusnahan sabu-sabu, Kamis (21/12)

Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru bersama pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (21/12) pagi.

Barang bukti dengan berat 6,6 kilogram itu, hasil hasil tangkapan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani dengan dilarutkan ke dalam air lalu diaduk.

Turut diundang dalam acara pemusnahan ini,  Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kadisops Lanud Rsn Pekanbaru, Kolonel Pnb Jajang Setiawan, perwakilan Kodim 0301/Pekanbaru dan instansi lainnya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, memberikan penghargaan kepada beberapa orang petugas Avsec bandara atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan narkoba oleh calon penumpang pesawat.

Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, yang diberikan penghargaan yakni, Irfan Lutfiansyah, Ahmat Fahmi Fajrin, Muhammad Syahputra, Satria Zulnanda, David Siregar dan Ahmad Ricky Abdira.

Kapolresta Pekanbaru, Santo mengatakan, penghargaan diberikan sebagai wujud bukti penghargaan yang diberikan kepolisian terhadap Avsec.

"Ini adalah apresiasi kita. Karena telah membantu menerangi narkoba," ucap Santo.

Kata dia, enam orang tersangka penyelundup narkoba di Bandara saat ini masih proses penyelesaian berkas untuk pengadilan. Apabila berkas lengkap (P21), tersangka akan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.

"Pelaku narkoba ini, kita harapkan hakim memberikan hukuman yang berat. Sebagaimana para tersangka dijerat dengan UU narkotika diancam maksimal penjara seumur hidup," terang tegas Santo.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura II Jaya Tahoma Sirait mengatakan, bahwa pihaknya merasa bangga dengan penghargaan yang telah diberikan.

"Kami bersyukur dan sangat bangga atas  penghargaan dari Polri ini, khususnya Polresta Pekanbaru. Ini memberikan motivasi rekan-rekan kami di bandara," ungkap Jaya.

Kata dia, dengan hal ini juga membuktikan bahwa pihaknya akan tetap bersama-sama dengan semua instansi terutama Polri dan TNI, untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba ke bandara.

Sebagaimana diketahui, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dalam waktu sepekan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,6 kilogram sabu-sabu.

Pertama petugas mengamankan empat orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,7 Kilogram pada Jumat (1/12) lalu.

Keempat pelaku tersebut berinisial GN asal Makassar, St asal Kendari, FR asal Konawe dan MN asal Muna.

Di emankannya empat pelaku bermula petugas ketika petigas Avsec bandara melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian petugas mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian.

Setelah digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang dilakban warna kuning yg diduga Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di selangkangannya.

Selanjutnya dari keterangan laki-laki tersebut dilakukan pengembangan oleh petugas Avsec dan dapat diamankan  3 orang pelaku lainnya.

Kemudian dari 3 tersangka berhasil diamankan 7 bungkus plastik yang dilakban warna kuning.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 bungkus plastik diduga Sabu yang d lakban warna kuning, dengan rincian 6 bungkus berat kotor masing-masing bungkusan 725 gram, 2 bungkus dengan berat kotor masing-masing bungkusan 700 gram dengan total berat kotor sabu 5,750 Gram.

Tak beberapa lama kemudian tepatnya pada Kamis (7/12) malam, petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat satu kilogram dengan modus yang sama.

Pelaku yang berjumlah dua orang ini kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar satu kilogram di pahanya atau di selangkangannya.

Kedua pelaku asal Jawa Timur ini, diketahui bernama Moh Syaifuddin Zuhri (21) asal Tambak Sumur, Sidoarjo dan M Ebie Firdaus (25) asal Gunung Anyar, Surabaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap aktor dibalik penyelundupan barang haram ini.

Para tersangka saat ini telah masuk ke tahanan Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(IG)

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index