Riauaktual.com - Ekstasi cair hasil produksi Diskotek MG International Club di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, memiliki reaksi lebih cepat setelah dikonsumsi penggunanya. Efek yang ditimbulkan ekstasi ini sama dengan ekstasi berbentuk padat pada umumnya. Bagi kalangan pengguna narkoba bisa diistilahkan, bisa cepat bikin "On".
"Kalau untuk efeknya itu sama kaya ekstasi lainnya, namun reaksinya lebih cepat yang cair karena dia langsung diminum," kata Deputi Bidang Pemberantas Irjen Arman Depari di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis siang, 21 Desember 2017.
Untuk membuat ekstasi cair memerlukan proses yang cukup rumit. Serangkaian bahan-bahan dicampur dan dimasukkan ke dalam tabung sampai akhirnya bisa diisi ke dalam botol air mineral berukuran kecil. Orang yang dapat membuat ekstasi cair di lantai 4 gedung diskotek MG International hanya Rudi. Selain bisa meracik ekstasi cair, Rudi juga sebagai pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG.
"Kita belum tahu mereka belajar dari mana, saat ini otaknya masih dalam pengejaran BNN," ujar Arman.
Untuk bisa mendapatkan ekstasi cair buatan Rudi, satu botol ekstasi cair dihargai cukup mahal. Selain itu, pengunjung yang ingin membelinya juga harus melalui proses yang sangat ketat. Oleh pihak diskotek, para member harus melalui proses layaknya melamar pekerjaan, yakni dengan menyertai e-KTP dan wawancara.
"Sebotol itu dihargai Rp 400 ribu, dan tidak sembarangan orang bisa membeli ekstasi cair itu, yang bisa membeli hanya yang punya member saja," kata Arman.
Saat ini BNN telah menetapkan enam tersangka, Awang (32) bertugas sebagai kordinator peredaran, WA (43) sebagai kurir, FE (24) kurir, MI (46) penerima uang hasil penjualan ekstasi cair, FD (40) manager diskotek dan DW (24) kapten diskotek. Sementara pemilik dan penanggung jawab diskotek bernama Rudi masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannyaa para tersangka dikenakan pasal 114, 112, 113 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal mati.
Sumber : kriminologi.id
