Riauaktual.com - Seorang anggota Polres Semarang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng di kantornya karena diduga menjadi bandar sabu. Polisi dengan inisial WSP yang berpangkat Aiptu itu diketahui bertugas di bagian Intelkam Polres Semarang.
Penangkapan WSP ini berawal dari pengembang tertangkapnya pengguna sabu atas nama Mahfud, Bayu, dan Sungkono. WSP ditangkap pada 23 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Polres Semarang Jl Gatot Subroto No 85 Ungaran Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor telah ditemukan barang bukti. Di antaranya satu amplop berisi sembilan paket sabu dan satu paket sabu besar.
Selain itu, ada juga timbangan digital, bong, pipet, alcohol, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dikonfirmasi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan anggotanya yang terindikasi menjadi bandar sabu tersebut sudah ditahan.
"Sudah diambil tindakan, sudah ditangani Dit Narkoba," kata Indrajit di lapangan Sat Brimob Polda Jateng, Srondol, Semarang, Kamis (25/1).
Dia menyatakan kepolisian tidak main-main dengan anggota yang terlibat narkoba, bahkan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti ya PTDH. Sudah ada warning dari Kapolri," tegasnya. (Wan)
Sumber: merdeka.com
