Riauaktual.com – Meski sudah masuk ke tahap penyelidikan, setidaknya ada 5 kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tahun 2017 lalu, yang kini masih mangkrak atau jalan ditempat.
Pertama, Proyek Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, yang menelan anggaran APBD Rp14 M selama 3 tahun secara berturut-turut sejak tahun 2012-2014, namun dicurigai proyek tidak sesuai spesifikasi, dengan nilai yang dibayarkan kepada rekanan.
Kasus ini, pihak Kejari Bengkalis telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang dari berbagai pihak, diantaranya dari Dinas PU, Konsultan, Pelaksanan dan bahkan sampai pihak ULP yang melelangkan proyek tersebut di Pokja 1.
Kedua, Proyek gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Duri, Kecamatan Mandau, menelan anggaran Rp4,8 miliar tahun anggaran 2016 lalu.
Dari pihak Kejari, sudah meminta keterangan lebih dari sekitar 13 orang, termasuk Direktur perusahaan PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi, bernama Suhaimi. Karena proyek tersebut terindikasi spesifikasi dan volume, tidak sesuai dokumen dan pembayaran.
Ketiga, dugaan Tipikor pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, yang melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat AS.
Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.
Sesuai keterangan Mantan Bendahara AS ini dari pihak Kejari, dana tersebut digelapkan, dengan modus dimasukan catatan keuangan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) ditahun berikutnya.
Keempat, penyidikan kasus dugaan Tipikor proyek penelitian Bioethanol pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bengkalis 2013 silam.
Kejari Bengkalis telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, akan tetapi informasi terakhir masih dipelajari, lantaran dikabarkan tidak ada kesuaian angka kerugian negara hasil audit BPKP dengan yang diajukan Kejaksaan.
Kelima, sebelumnya Kejari Bengkalis telah menetapkan tersangka terhadap mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Desa Batang Duku 2013 hingga 2016 lalu, Harly (H), sejak 21 Agustus 2017 silam namun tidak ditahan.
Penetapan ini, Harly diduga cukup bukti melakukan Tipikor anggaran desa, dari anggaran Rp2,5 miliar yang dialokasikan, hilang menguap sebesar Rp375 juta. Dan tersangka ini juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp200 juta melalui Kejari.
Terkait hal ini, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, ketika dicoba untuk dikonfirmasi langsung Kamis (25/1/18) siang belum bersedia memberikan keterangan dan melimpahkan agar yang ditanyakan untuk dikonfirmasikan dengan Kasi Intel dan Pidsus Kejaksaan Bengkalis.
"Langsung ke Kasi Intel aja mas, karena sudah saya kasi mandat untuk ke teman teman media," katanya.
Kasi Intel Lignauli saat dihubungi berulang kali bahkan mencoba di kirim lewat pesan singkat tidak ada jawaban.
Sebelumnya Sekretaris BAK-LIPUN Wan M. Sabri meminta kepada pihak Kejari Bengkalis, untuk segera menindaklanjuti sejumlah kasus-kasus yang yang dinilai tunggakan ditahun 2017 lalu.
"Kalau memang tidak bisa dilanjutkan atau dibuktikan seharusnya pihak Kejari Bengkalis melakukan pemberhentian atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan seolah-olah terkesan ditutup-tutupi," tegasnya. (Put)
