Riauaktual.com - Warga di areal PT RAPP Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Riau, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi perempuan, Selasa (30/1/2018).
Pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung menuju TKP dan mengevakuasi jasad bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang diduga sebagai pelaku. Namun keduanya kini masih dimintai keterangan oleh petugas.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AN dan SG.
"Sepasang tersangka ini bukan pasangan suami isteri (pasutri)," ujar Barliansyah.
Dia menyebutkan, bayi tersebut ditemukan oleh Lisana Waruwu dan Faduhusi Waruwu saat mencari daun ubi.
Namun saat berjalan, Lisana tergelincir di tanah liat yang masih basah dan menyusul bau tak sedap.
"Kedua saksi menggali tanah yang basah kemudian menemukan mayat bayi," kata Barliansyah.
Kedua saksi melaporkan ke Polsek Sungai Mandau. Petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi tersebut, mengarah kepada dua orang tersangka. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.
"Tersangka mengaku anak itu sudah meninggal saat melahirkan. Namun ini masih kita dalami. Korban kita lakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru," jelas Barliansyah.
Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kami masih mendalami motif tersangka. Kedua tersangka diamankan di Polsek Mandau," kata mantan Kapolres Meranti itu. (IG)
