Terkait Eksekusi Lahan, PTPN 5 Berencana Laporkan Pihak yang Jadi Beking LSM Riau Madani ke KPK

Terkait Eksekusi Lahan, PTPN 5 Berencana Laporkan Pihak yang Jadi Beking LSM Riau Madani ke KPK
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - PTPN 5 Riau melalui kuasa hukumnya Dr. Sadino, SH berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga menjadi beking LSM Riau Madani ke DPR RI dan KPK terkait eksekusi lahan perkebunan PTPN 5.

DR, Sadino menjelaskan, timbul kecurigaan adanya pihak-pihak yang membekingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani untuk melakukan eksekusi perkehunan PTPN 5 Riau yang merupakan asset negara. Hal ini dikarenakan putusan Pengadilan bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan para pembeking.

"Biar DPR bisa mengetahui masalah yg sesungguhnya. Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara 170 miliar," tegasnya.

Kecurigaan DR. Sadino diperkuat dengan tidak wajar LSM seperti Riau Madani bisa memenuhi biaya perkara yang nilainya cukup besar.

"Bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai perkara yang sebesar ini tanpa dukungan beking. Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan gugatan perdata di PN Pasir Pengaraian," sebutnya.

Sementara itu menyikapi surat PN Bangkinang Nomor: W4.U7/277/HK.02/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang pemberitahuan pelaksaan eksekusi atas objek sengketa seluas kurang lebih 2.823,52 Ha antara PT. Perkebunan Nusantara 5 (persero) dengan yayasan Riau Madani, DR. Sadino menyampaikan bahwa kliennya (PTPN 5, red) patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Bahwa, amar putusan PN Bangkinang yang akan dieksekusi pada angka 5 berbunyi, 'Menghukum tergugat supaya mengosongkan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit diatas areal selaus 2.823.52 Ha dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna' menurut Dr. Sadino terdapat ketidakjelasan dan pertentangan.

"Apakah kawasan yang dieksekusi akan menjadi kawasan hutan atau kawasan hutan industri?. Jika jadi kawasan hutan industri, siapa yang memilikinya? Dan siapakah yang membiayai penebangan pohon kelapa sawit? Serta siapakah yang membiayai penanaman tanaman akasia dan serta merawat dan mempuknya?" tanyanya.  

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 50, dijelaskan DR. Sadino, setiap pihak dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

"Jika eksekusi dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 170 miliar. Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, kami berpendapat putusan pengadilan bersifat tidak dapat dieksekui," pungkas DR. Sadino. (ozy/rls)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index