Riauaktual.com - Dua anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto Satnarkoba Polres Mojokerto ditangkap petugas Satnarkoba Polres Mojokerto saat mengkonsumsi sabu-sabu di tempat kos Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur.
Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu diamankan pada Rabu, 24 Januari 2018 lalu.
Keduanya adalah Khoirul Anam warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari dan Sucipto, warga Dusun Kebon Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari.
Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu. Berdasarkan pengakuan, kedua PNS itu menggunakan sabu sudah sejak satu tahun terakhir.
Malam harinya, polisi juga mengamankan Alfan Fadeli, David Nur Hanafi, Teguh Yulisyanto,Zainal Abidin dan Imam Mahfur, mereka ditangkap di warung Desa Seduri, Mojosari. Kelima tersangka adalah teman yang ikut berpesta sabu dan juga sebagai penyedia narkoba tersebut.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku mengkonsumsi sabu untuk penambah stamina ketika berdinas malam.
"Selain kedua tersangka, petugas juga menangkap kelima tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk kedua pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Fran Barung Mangera, melalui rilis yang diterima, 31 Januari 2018.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu- sabu dan alat hisap serta beberapa bungkus plastik sabu sisa pakai, alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang - undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sumber : kriminologi.id
