Polisi Lumpuhkan Pemerkosa Siswi SMA dalam Mobil

Polisi Lumpuhkan Pemerkosa Siswi SMA dalam Mobil
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Siswi SMA di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diperkosa oleh HE alias Dul (36) lelaki yang baru saja dikenalnya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 Januari 2018.

Dul mengajak pelajar SMA tersebut hingga ke Puncak, Bogor, Jawa Barat yang dibonceng sepeda motornya sebelum memperkosanya.

Polisi menangkap Dul di daerah Cianjur yang dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berupaya melarikan diri. Selain Dul, polisi juga menangkap Jejem, penadah handphone milik siswi berusia 16 tahun yang dirampas Dul.

Pertiwa pemerkosaan ini berawal saat pelajar SMA menunggu kawannya di kawasan Jalan Suryakencana Cibadak. Tiba-tiba, pelajar perempuan itu didatangi Dul, yang meminjam handphonenya. Dul mengaku kalau putrinya menjadi korban penculikan.

Setelah meminjamkan handphone, pelajar itu pun terpedaya dan mau diajak naik sepeda motor dengan pria yang baru dikenalnya itu.

Keduanya pun meluncur ke Puncak, Bogor dengan membonceng sepeda motor. Setiba di Puncak, Dul mengganti sepeda motor dengan  mobil.

Entah bagaimana proses pertukaran kendaraan roda dua ke mobil. Kemudian, di dalam mobil itu lah pelajar SMA itu diperkosa Dul dengan posisi diikat.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Dul membuang pelajar SMA itu di daerah Cianjur berikut HP yang dipinjam dari awal. Lepas dari cengkraman Dul, pelajar SMA itu menghubungi keluarga dan menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya itu.

Keluarga pun meneruskannya ke polisi. Berbekal informasi itu, polisi menggelar penyelidikan. Hasilnya, Dul bisa ditangkap di lokasi Cianjur, Kabupaten Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto mengatakan, Dul bukan saja hanya dikenai hukuman pasal pemerkosaan, akan tetapi juga diperjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di  bawah umur.

"Tidak hanya diperkosa, Dul juga merampas handphone milik korban. Karena aksi bejadnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Dhoni Erwanto di Sukabumi, Rabu 31 Januari 2018.

Kini Dul dan Jejem mendekam di penjara Polres Sukabumi.

 

Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index