Riauaktual.com - Perburuan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih terus dilakukan. Adanya permintaan dan masih tingginya harga jual kulit dan organ tubuh lainnya dari harimau sumatera membuat pelaku perburuan masih menjadikan harimau sumatera sebagai hewan target dari perburuan.
Dalam kurun waktu 2016-2017, dari data yang dihimpun Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, ada sekitar 49 jerat aktif dan beberapa bekas camp yang digunakan para pemburu ditemukan tim patroli dari Taman Nasional Kerinci Seblat.
Tim patroli menilai selalu terjadi peningkatan aktivitas perburuan di dalam taman nasional pada satu hingga dua bulan menjelang bulan puasa di mana harimau menjadi salah satu hewan target. Pemburu berharap sebelum Lebaran hasil buruan sudah terjual.
Sebagian besar perburuan terjadi karena adanya motif komersial. Sedikit sekali informasi yang terjadi karena adanya konflik harimau dan manusia. Motif komersial ini yang membuat perburuan dan perdagangan ilegal kulit harimau serta organ tubuh lainnya sangat terorganisasi.
Perburuan biasanya dilakukan secara berkelompok dengan memakai jerat. Pemasangan dan penggunaan jerat dapat diketahui dari mana pemburu berasal.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sumber : liputan6.com
