Hakim di Pekanbaru Vonis Pembunuh Janda Seumur Hidup

Hakim di Pekanbaru Vonis Pembunuh Janda Seumur Hidup
ils (int)

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Sorta Ria Neva SH, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30), yang membunuh seorang janda, Santi Lestari (35).

Vonis yang dibacakan hakim pada Kamis (4/5/18) malam itu menyebutkan, terdakwa Bagas terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana."Menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup,"kata Sorta.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa Budi SH sebelumnya selama 20 tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa menerimanya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 25 Agustus 2017 silam. Berawal ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu kepada korban, yang juga sebagai pacarnya itu.

Namun keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi korban sehingga membuatnya mulai sakit hati. Terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya.

Korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Saat itu, mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu.

Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar dan menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi.

Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang.

Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi.

Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.

Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index