Riauaktual.com - Delapan anggota Brimob diduga terlibat penusukan yang berujung pada tewasnya anggota TNI Serda Darma, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya di Rumah Sakit Pemerintah Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Peristiwa penusukan terjadi di arena permainan biliar ll Diablo pada Kamis 7 Juni 2018 pukul 04.00 WIB.
Sejauh ini polisi belum mengungkap motif penusukan tersebut. Namun demikian kepolisian berjanji akan mengungkap kasus ini secara terang-terangan ke publik.
Dikutip Kriminologi.id menghimpun fakta-fakta terkait penusukan dua anggota TNI tersebut:
1. Lerai Pertengkaran
Informasi awal, penusukan Serda Darma dan Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya terjadi saat keduanya melerai pertengkaran yang terjadi di biliar al Diablo.
Namun informasi di media sosial menyebutkan jika Serda Darma ditusuk gara-gara menolak mengkonsumsi minuman keras.
2. Tewas setelah dirawat
Setelah ditusuk, Serda Darma dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Namun, diduga oleh luka yang cukup dalam di bagian perut, ia akhirnya menghembuskan nafas pada Jumat, 8 Juni 2018 siang.
Internal TNI mengatakan almarhum langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk dikembumikan. Adapun rekannya Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya masih menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto hingga saat ini.
3. Perintah Kapolri
Delapan anggota Brimob diciduk atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Penangkapan diduga dilakukan berakat rekaman CCTV di lokasi yang menunjukkan wajah pelaku penusukan.
4. Sidang terbuka
Polri menyatakan akan menindak tegas delapan anggota Brimob jika terbukti terlibat menusuk dua anggota TNI, Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan bagi anggota Brimob yang terlibat akan diproses hukum secara terbuka dan persidangan digelar di pengadilan umum.
"Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik," kata Iqbal di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Sumber : kriminologi.id
