Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Kamis (28/6/2018) malam, mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu dan pil extasi.
Keduanya diamankan, di desa Teratak, Kecamatan, Sentajo Raya, sekira pukul 23.30 wib. Tersangka adalah AA (33) asal Pulau Komang, bersama rekannya APR (37) asal Kampung Baru.
"Mereka kita amankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/104/VI/2018/SPKT Polres Kuansing, tgl 29 Juni 2018," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan kepada wartawan, Sabtu (30/6/2018) pagi membenarkan.
Atas perbuatannya kata Lumban, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Disebutkan Lumban, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat, kepada tim Ops Narkoba Polres Kuansing, sekira pukul 21.30 wib tentang peredaran narkoba.
Selanjutnya kata Lumban, informasi ini dilaporkan pada Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto. Kemudian Kasat memerintahan untuk dilakukan lidik ke lapangan.
Dari hasil lidik tersebut, lanjut Lumban, bahwa informasi itu memang benar. Lalu pada pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melarikan diri. Namun, dikejar oleh tim kita dan bisa diamankan. Ketika digeledah pada AA didapati satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu. Sedangkan pada rekanya didapati 1/2 pil extasi dan timbangan. Dari pengakuannya mereka adalah pemakai," jelas Lumban. (Jk)
