Riauaktual.com - PNS di Kuansing diketahui seorang Guru di Salah satu SDN Kecamatan Benai tidak dapat berbuat apa-apa setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, karena kedapatan memiliki Narkoba Jenis Sabu.
Dia adalah MSN (52) diamankan Sabtu (7//7/2018) kemarin sekira pukul 11.30 wib di desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penangkapan MSN ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan, kepada wartawan Ahad (8/7/2018) subuh tadi.
Dijelaskan Lumban, pada saat MSN ini diamankan dia mencoba melawan petugas. Namun, dapat ditangani Tim Ops Reserse Narkoba.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan, meski sempat melawan," ujar Lumban.
Tersangka kata Lumban, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MSN ini menurut Lumban, dimanakan berdasarkan Laporan Polisi No: LP.A/108/VII/2018 SPKT Polres Kuansing Tgl 7 Juli 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan pada tersangka sebut Lumban, uang sebanyak tiga juta tiga ratus lima pukuh ribu rupiah bukti transfer 5 lembar perlembar senilai 10 juta rupiah, dua bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal 0,94 gram, satu Hp, 1 bong, 5 kaca pirex 1 masih berisi butiran kristal dan kain penutup kepala. (Jk)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
