Riauaktual.com - Alamak.. ada-ada saja kejahatan yang dilakukan seorang Garim Musola di Kecamatan Payung Sekaki ini. Pria insial AH disangkakan nekad mencabuli dua bocah kakak beradik, Rabu (4/7) lalu.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di kamarnya terhadap DFH (8) dan RSN (7) yang merupakan tetangganya.
Terkait kasus ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhi Andiah, Selasa (10/7) siang membenarkan kejadian tindak pidana pencabulan tersebut.
''Kasusnya sudah diproses, sesuai laporan resmi LP/225/VII/2018/Sek Pyg Sekaki, tanggal 8 Juli 2018, telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh AH,'' ungkap Budhia.
Budhia menjelaskan, bahwa pelaku AH sudah diamankan pihak kepolisian, karena mengiming-imingi kedua korban dengan meminjamkan Handphone miliknya untuk bermain mobil legend.
''Saat ini pelaku sudah diamankan petugas. Modusnya mengajak korban untuk bermain game online mobile legends di Handphone pelaku. Setelah itu, pelaku mengkunci pintu dan melakukan aksi cabul,'' sebut Budhia.
Kasus cabul yang dilakukan pelaku, dapat terungkap saat korban menceritakan perihal apa yang dilakukan AH kepada orang tuanya RY (32). Tidak terima orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan pelaku dan korban, agar korban mau diajak ke kamarnya. Pelaku menjanjikan korban untuk bermain game mobile legends di Handphone meiliknya. Setelah korban DFH berada dikamar pelaku dan pelaku langsung menutup pintu kamar.
Dalam kondisi kamar terkunci, kemudian pelaku langsung membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya. Setelah itu, tanpa pikir panjang AH langsung menggesekkan kearah pantat korban.
''Korban pelaku tidak hanya adiknya, abang korban pun jadi sasaran pelaku untuk dicabuli hingga berkali-kali,'' ujarnya.
Paska dilaporkan, lanjut Budhiandia, petugas langsung melakukan penyelidikan. Persisnya, tepatnya Senin (9/7) lalu pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Payung Sekaki.
Paksa diamankan, petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone merek Oppo Neo 5 yang diduga digunakan korban sebagai alat untuk merayu korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (HA)
