Riauaktual.com - Aplaus patut di berikan kepada kegiatan Patroli Polairud Polda Riau. Karena berhasil menggagalkan penyelundupan 1000 karung bawang merah.
Pengamanan dilakukan di perairan Kabupaten Bengkalis, Jumat (31/8/2018) lalu. Persisnya di Perairan Kuala sungai kembung, Kacamtan Bantan Bengkalis.
ZR diamankan, saat seorang diri menahkodai kapal bermerek Faisal tersebut.
''Kita amankan, karena tidak dilengkapi dokumen resmi,'' kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (5/9/2018) siang.
Dari hasil pemeriksaan, Sunarto menyebutkan, total berat barang ilegal itu berkisar 9 ton.
''Selain mengamankan barang bukti tersebut, kita juga turut mengamankan tiga paket makanan asal negeri Jiran tersebut. Dan juga turut juga paspor,'' ungkap Sunarto.
Dari pengakuan ZR, tersangka mengakui, barang tersebut akan diantarkan ke Bantan, Bengkalis.
''Sebelum diserahkan ke pemesan, kapal beserta pelaku kita amankan diperairan,'' ujar Sunarto.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 31 ayat 1 UU nomor 16, tentang karantina hewan dan tumbuhan. Diancam kurungan tiga tahun dan denda Rp150 juta.
Tersangka juga mengaku, ini aksi ketiga kalinya. Sekali mengantarkan, pelaku diupah sebesar Rp6 juta.
Wadir Polairud Polda Riau AKBP IGN Suprapto menambahkan, bawang merah ini diamankan karena dapat menjadi alat penyebar penyakit dan hama.
''Selanjutnya kita masih melakukan penyelidikan,'' tutup Wadir. (HA)
