Riauaktual.com- Polres Bengkalis sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Puskesmas Bengkalis yang diperkirakan merugian Negara sekitar ratusan juta rupiah atas temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), proses penyelidikan saat ini terus ditingkatkan.
“Iya, saat ini masih pendalaman penyelidikan. Tetap terus berjalan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiyurwanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Sentiawan saat dikonfirmasikan kepada Riauaktual.com Rabu, (8/1/2020).
Namun saat disinggung proses pendalaman penyelidikan pihak- pihak yang terlibat sudah dimintai keterangan dalam dugaan penyimpangan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) pada Puskesmas kecamatan Bengkalis itu enggan memberikan keterangan lebih detail.
“Maaf bang, untuk kasus Tipikor tidak bisa diekspos sedang proses pelimpahan ke Kejaksaan dan masih proses penyelidikan. Belum bisa kita informasikan,”singkat Kasat Reskrim.
Keterangan yang disampaikan pihak Polres Bengkalis berbeda, Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan membantah adanya pihak Polres Bengkalis telah melakukan koordinasi tentang perkara yang ditanganin pihak Polres Bengkalis dugaan penyimpangan dana BPJS Puskesmas Kecamatan Bengkalis atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita terus memantau perkembangan perkara yang ditanganin Polres Bengkalis dalam hal ini terkait dugaan penyimpangan dana BPJS tersebut. Bahkan Kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) secara resmi oleh penyidik Polres Bengkalis yang diduga melibatkan oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Bengkalis tersebut,”terang Agung Irawan.
Dijelaskan Agung Irawan, terkait perkara yang ditanganin pihak Polres Bengkalis telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tentunya penyidik akan melayangkan SPDP dugaan penyimpangan dana BPJS Puskesmas Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Mekanisme prosesnya, apabila SPDP sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka segera menunjuk Jaksa menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BPJS Puskesmas,”pungkas Agung Irawan. (put)
