Riauaktual.com - Mabes Polri merespons pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri tentang penyelidik yang sempat ditahan polisi hingga Kamis (9/1/2020), menyusul operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Polri mengakui peristiwa tersebut yang terjadi, Rabu (8/1/2020).
“Hal itu merupakan SOP (standard operating procedure) Kepolisian untuk menjaga pagar dan membatasi jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab masuk ke dalam STIK-PTIK,” kata Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).
Menurut Argo, tindakan polisi merupakan hal yang wajar. Jika orang tidak dikenal (tidak menggunakan tanda pengenal Kepolisian atau PTIK, Red) masuk ke dalam STIK-PTIK, maka dia akan dimintai keterangan terkait keperluannya.
"Namun setelah diselidiki ternyata orang yang ditanyai tersebut adalah anggota KPK yang ingin melaksanakan salat di masjid STIK-PTIK dan (kemudian) telah dijemput oleh direktorat terkait,” kata Argo.
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih jauh mengapa penyelidik KPK harus menjalani tes urine dan ditahan sampai Kamis (9/1/2020) pagi, seperti yang disampaikan Ali Fikri.
Sumber: BeritaSatu.com
