Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Sempat Tahan Penyelidik KPK, Polri: Itu SOP

Sempat Tahan Penyelidik KPK, Polri: Itu SOP
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. F Instagram @divisihumaspolri. Nasional

Riauaktual.com - Mabes Polri merespons pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri tentang penyelidik yang sempat ditahan polisi hingga Kamis (9/1/2020), menyusul operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Polri mengakui peristiwa tersebut yang terjadi, Rabu (8/1/2020).

“Hal itu merupakan SOP (standard operating procedure) Kepolisian untuk menjaga pagar dan membatasi jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab masuk ke dalam STIK-PTIK,” kata Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).

Menurut Argo, tindakan polisi merupakan hal yang wajar. Jika orang tidak dikenal (tidak menggunakan tanda pengenal Kepolisian atau PTIK, Red) masuk ke dalam STIK-PTIK, maka dia akan dimintai keterangan terkait keperluannya.

"Namun setelah diselidiki ternyata orang yang ditanyai tersebut adalah anggota KPK yang ingin melaksanakan salat di masjid STIK-PTIK dan (kemudian) telah dijemput oleh direktorat terkait,” kata Argo.

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih jauh mengapa penyelidik KPK harus menjalani tes urine dan ditahan sampai Kamis (9/1/2020) pagi, seperti yang disampaikan Ali Fikri.


 

Sumber: BeritaSatu.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index