Bukan Hanya Kurungan, Zulham Terpidana Narkoba Diwajibkan Membayar Denda Rp1 Milliar

Bukan Hanya Kurungan, Zulham Terpidana Narkoba Diwajibkan Membayar Denda Rp1 Milliar
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Selain menjalani kurungan penjara 7 tahun. Zulham atau Zul terpidana narkoba, diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 milliar.

Uang ini, diklaim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah diterima sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang denda itu, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, di ruangannya, Senin (17/2/2020), diterima dari pihak keluarganya.

''Denda pidana itu diterima pada pekan kemarin,'' ujar Robi. 

Zulham kata Robi, merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum 7 tahun penjara. Selain dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

''Denda sudah dibayarkan, sehingga tidak dikenakan lagi tambahan pidana enam bulan itu,'' terang Robi.

Uang Rp1 milliar itu, kata Robi, telah disetor pihaknya ke kas negara. Selanjutnya itu menjadi PNBP dari denda pidana.

''Kita terus berusaha memaksimalkan adanya PNBP. Tidak hanya dari denda pidana, juga dari denda tilang dan lainnya,'' tegas Robi.

Untuk diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus narkotika yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index