Riauaktual.com -Baru keluar dari sel tahanan pada Mei 2020 lalu, pria inisial DP kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Diringkus lantaran telah melakukan tindakan kejahatan dengan kekerasan atau begal. Mayoritas perempuan menjadi korban aksi kejahatan nya.
"Pelaku DP adalah residivis pada tahun 2016 dengan kasus yang sama yaitu begal. Dia ini baru keluar pada bulan 5 tahun 2020 yang lalu," kata Kasat reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin, Sabtu (12/9/2020).
Pelaku kembali melakukan aksinya, saat mendatangi korban di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan untuk meminta sepeda motor korban, sembari menunjukkan senjata tajam berupa parang kepada korban yang sudah dibawa oleh pelaku.
"Dia menunjukkan senjata ini kepada korban. Target pelaku ini selalu perempuan, jadi setelah korban menyerahkan sepeda motornya, pelaku lari membawa sepeda motor korban dan melarikan diri," lanjutnya.
Awal menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat ingin melakukan transaksi, yang kebetulan melakukan transaksi kepada anggota polisi yang menangkap pelaku pada tahun 2016 lalu.
"Pelaku ini bertransaksi kepada anggota polisi yang dulu pada tahun 2016 menangkap dia. Jadi setelah transaksi dengan motor yang dia bawa dan menyerahkan sepeda motornya, pelaku melarikan diri dan langsung dilakukan tembakan tegas terukur," tuturnya.
"Jadi barang bukti yang kita amankan yaitu kendaraan bermotor dan senjata tajam berupa parang. Pelaku melakukan aksi begalnya sendirian, setelah dia keluar dari penjara ini baru pertama kali dia kembali beraksi," pungkasnya. (RAL)
