Riauaktual.com -Tim Pemburu Teking Covid 19 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menindak sebanyak 12 orang pelanggar.
Mayoritas pelanngar masih didominasi tak menggunakan masker saat berada diluar ruangan. Terhadap pelanggar diberikan sangsi sosial sebagai efek jera.
Berbagai alasan diutarakan kepada petugas saat terjaring operasi yustisi yang dilakukan Tim Pemburu Teking Covid 19 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).
Namun, apapun alasan yang diutarakan tersebut tak membuat petugas berbelas kasihan, para pelanggar tetap diberikan sangsi atas ketidak patuhan mereka yang sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Ketua Tim Ops Yustisi Iptu Emir Maharto Bustaroza menyebut bahwa tak ada kompromi bagi para pelanggar.
"Ada 12 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, kedua belas orang pelanggar ini diberikan sanksi kerja sosial dimana mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Emir saat menggelar Ops Yustisi di Jalan Riau.
Setelah sekian lama dibentuknya Tim Pemburu Teking Covid 19 ini, ternyata masyarakat tak jera. Ada yang beberapa kali terjaring dilokasi yang sama.
"Kita melaksanakan penegakan hukum ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan covid-19, selama operasi yang dilakukan masih ada ditemukan masyarakat yang tidak disiplin dan tidak menggunakan masker," sambungnya.
Disamping itu juga diberikan edukasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid--19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah. (RAL)
