Dicegat Polisi di Jembatan, Bandar Bawa Satu Kantong Sabu di Kuansing Ditangkap

Dicegat Polisi di Jembatan, Bandar Bawa Satu Kantong Sabu di Kuansing Ditangkap

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, meringkus pengedar sabu yang berstatus sebagai residivis bernama Hendri alias Endi warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Ahad (14/2/2021) menjelaskan, pelaku ini ditangkap setelah beberapa bulan bebas.

''Sebelum ditangkap, tersangka ini pernah dipenjara 7 tahun, atas kasus yang sama,'' ungkap Hengky.

Hengky mengatakan, barang bukti seberat 7,75 gram sabu yang diamankan cukup besar. Diduga kuat, tersangka menguasai sabu, karena baru menjemput barang bukti tersebut.

Sebelum penangkapan pelaku, awalnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH, Kamis (11/2/2021) malam mendapat informasi bahwa pelaku masih berurusan dengan narkoba.

Bermodalkan informasi tempat Hendri akan melintas, lalu tim Opsnal sikap standby. Dengan melakukan pengintaian di Jembatan, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

''Saat mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS melintas, tim Opsnal langsung menghambat. Kemudian melakukan pemeriksaan, dan mendapatkan barang bukti,'' jelas Hengky.

Dari proses penggeledahan, 7,75 gram dibagi dua, pertama ditemukan ditangannya. Sedangkan barang bukti kedua ditemukan disimpan dalam kotak rokok disembunyikan di balik karpet bangku tengah mobilnya.

''Untuk mengembangkan kasus ini, saat ini tersangka sedang berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pengembangan,'' sebut Hengky. 

''Tersangka Hendri ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama,'' tegas Kapolres Kuansing. (HA)

Berita Lainnya

index