Untuk Kedua Kalinya Kepala BKPAD Kuansing tak Hadiri Panggilan Jaksa

Untuk Kedua Kalinya Kepala BKPAD Kuansing tak Hadiri Panggilan Jaksa
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Untuk kedua kalinya Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP alias Keken tak menghadiri panggilan penyidik kejaksaan.

"Seharusnya hari ini agenda pemeriksaan, panggilan kedua untuk terangka H alias K. Tapi tersangka kembali mangkir, tak hadir," kata Kajari Kuansing, Hadiman, Jumat (19/3/2021).

Hadiman menyebut, tersangka tidak hadir dengan alasan tak enak badan. Alasan itu disampaikan kuasa hukum Keken, Bangun Sinaga kepada Kasi Pidsus.

"Kuasa hukum tadi menghubungi, katanya tersangka tidak bisa hadir. Sakit, tapi tidak ada surat sakit karena belum diantar oleh keluarganya," jelas Hadiman.

Terkait tidak hadirnya tersangka, Hadiman mengaku segera menjadwalkan panggilan ketiga. Apabila Hendra kembali tidak hadir, penyidik akan menjemput paksa.

"Pertama tidak hadir, kedua tidak hadir. Ini tidak kooperatif, Senin (22/3) kita panggil ulang untuk diperiksa pada Jumat (26/3). Jika tak hadir lagi kita pakai upaya paksa," tegasnya.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Bangun Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan klienya tidak hadir. Bahkan ketidak hadiran telah disampaikan lewat telephone.

"Tadi sudah dikabarin ke Kasi Pidsus, saat ini keadaan kurang sehat dan minta untuk dijadwalkan ulang. Sudah kita sampaikan, nanti keluarga akan datang antar suratnya," kata Bangun.

Tidak hanya itu, Bangun mengaku klienya telah mengajukan Praperadilan ke PN Taluk Kuantan. Praperadilan terkait status tersangka yang kini disandang kliennya itu.

"Praperadilan sudah didaftarkan juga di PN Taluk Kuantan, Selasa (16/3) dan teregister agendanya pada 30 Maret. Praperadilan ini karena hak klien atas penetapan tersangka, apakah sudah sesuai Undang-Undang atau belum, semua kita jelaskan nanti ke majelis hakim," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Rp 600 juta lebih. Tak hanya itu, Hendra melalui anak buahnya juga telah megembalikan dana perjalanan fiktif Rp 493 juta.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 25 orang pegawai BPKAD dan dan alat bukti. Termasuk mendatangi hotel penginapan di Pekanbaru yang disebut tak sesuai laporan pertanggungjawaban dinas. (JA)

Berita Lainnya

index