Karena Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Karena Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pemerintah resmi menghapus curi bersama hari Natal 2021. Cuti bersama hari Natal dihapus, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan penyebaran Covid-19 lebih tinggi.

Peniadaan cuti bersamaan Natal ini dilakukan pemerintah, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat (18/6) sebagaimana dikutip dari Rakyatku.com.

Selain menghapus libur Hari Raya Natal, pemerintah juga menggeser 2 hari libur nasional.

1. Libur tahun baru Islam yang seharusnya Selasa 10 Agustus, diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad yang awalnya Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
3. Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Sebagai informasi, kasus harian Corona di Indonesia kembali melonjak. Pada hari kemarin, kasus baru bertambah 12.624.

Sedangkan pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang, dan pasien Corona meninggal dunia bertambah 277 orang.

Berita Lainnya

index