Cuti Bersama Dihapus, Dua Tanggal Merah Digeser

Cuti Bersama Dihapus, Dua Tanggal Merah Digeser
Ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah merevisi lagi hari libur tanggal merah dan Cuti Bersama  tahun ini karena lonjakan kasus COVID-19.

Ada 2 hari libur tanggal merah digeser dan 1 hari cuti bersama dihilangkan. Itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

"Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Detik.com, Sabtu (19/6/2021).

Dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.

Lalu, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad saw juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.

"Tapi, hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Muhadjir.

Soal hari libur dan cuti, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan hak cuti bagi para ASN akan ditiadakan sementara. Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur.

"Secara singkat, ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," ungkap Tjahjo.

Dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.

Pasalnya, dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu ASN sudah mendapatkan libur. Dia meminta ASN mencari cuti di hari lain.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain," papar Tjahjo.

Tjahjo juga menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID," ungkap Tjahjo.

Berita Lainnya

index