Riauaktual.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (Perdatin) mendorong pemerintah memberlakukan ketentuan kedaluwarsa hasil tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, maksimal 24 jam.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa, yang saat ini diserukan Perhimpunan Lima Profesi Dokter bersama Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI).
"Tes PCR dan antigen, serta tes usap bisa 24 jam sebelum berangkat dan kedatangan," kata Ketua Pengurus Pusat Perdatin, Prof. Syafri Arif, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Minggu (27/6).
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan penanganan pada fasilitas kesehatan. Perlu ada perhatian serius di hulu," katanya sebagaimana dilansir dari RM.id.
Syafri bilang, kalangan tenaga kesehatan sangat merasakan kecemasan, di tengah peningkatan signifikan penggunaan tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit. Terutama di kota-kota besar, yang mencapai lebih dari 90 persen.
"Bila pengetatan perjalanan tidak diperketat, akan terjadi penambahan kasus di kota besar. Perlu ada pengetatan perjalanan," papar Syafri.
"Covid-19 ini jadi masalah serius. Sebab nyatanya, pasien di ruang intensif, juga ada yang punya imun tinggi," pungkasnya.
