Kejati Tingkatkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Kuansing ke Tahap Inspeksi

Kejati Tingkatkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Kuansing ke Tahap Inspeksi
foto: istimewa

Riauaktual.com - Perkembangan dugaan pemerasan oleh oknum pegawai di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, telah ditingkatkan status perkaranya ke tahap Inspeksi kasus. Setelah Tim Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau meyakini adanya dugaan pemerasan tersebut.

Peningkatan ini kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021), setelah tim pemeriksa melakukan proses klarifikasi.

“Saat ini Kejaksaan Tinggi sedang melakukan inspeksi kasus,” ujar Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo menjelaskan, ada dua laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Kejari setempat yang telah diterima Kejati Riau. Pertama laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kuansing nonaktif, Hendra AP. Kemudian, laporan Andi Putra, Bupati Kuansing.

Adapun pihak-pihak yang telah dilakukan proses klarifikasi, diantaranya, Kuasa Hukum dari Andi Putra yakni Dodi Fernando yang diperiksa bersama Rendi, seorang staf Andi Putra.

Bahkan, Andi Putra juga telah diperiksa bersama Hendra AP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nonaktif, dan satu orang dari DPRD Kuansing, serta Oji mantan honorer di Kejari Kuansing.

Untuk menguatkan tuduhan pemerasan keduanya, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke tim pemeriksa 

Selain klarifikasi pelapor, tim pemeriksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap dua terlapor yakni Kepala Kajari (Kajari) Kuansing Hadiman. Hingga menyasar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing Imam Hidayat. 

“Tim sudah bergerak meminta keterangan beberapa pihak,” terang Raharjo.

Dalam tahapan inspeksi ini, proses yang sedang berjalan adalah Tim Pemeriksaan masih melakukan beberapa tahapan. Kemudian selanjutnya masuk tahapan kesimpulan.

Prosesnya, lanjut Raharjo, masih proses meminta keterangan dari beberapa pihak. “Masih menunggu hasilnya dari tim pengawasan Kejati Riau nanti,” jelas Raharjo.

Menurutnya, jika hasilnya terbukti adanya dugaan pemerasan, Sanksinya adalah dijatuhi hukuman disiplin melanggar PP53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,reg).

“Seperti apa nanti kita hasil daripada Tim Inspeksi dari Kejati Riau. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas Raharjo.

Berita Lainnya

index