Brigjen Junior Dicopot dari Inspektur Kodam, Dikenakan Lagi Pasal Berlapis

Brigjen Junior Dicopot dari Inspektur Kodam, Dikenakan Lagi Pasal Berlapis
Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Tangkapan layar YouTube/@satria_wibawa_militer

Riauaktual.com - Brigjen Junior Tumilaar yang sempat viral karena membela Babinsa dan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya dicopot dari jabatan Irdam Merdeka.

Puspom AD menyampaikan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.

Brigjen Junior disebut melanggar hukum disiplin dan pidana militer. Brigjen Junior juga dikenakan pasal berlapis.

Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo dikutip dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021) mengumumkan, menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Pasal berlapis pun dikenakan pada Junior.

Untuk kepentingan proses hukum militer, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meneken dan mengeluarkan surat perintah pembebastugasan Junior.

Dikatakan Komandan Puspom TNI AD, perbuatan melawan hukum Brigjen Junior Tumilaar adalah pelanggaran hokum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelas Chandra.

“Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” sambung Chandra.

Sebelumnya, Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado.

Brigjen Junior Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67).

Brigjen Junior menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut.

Brigjen Junior mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi tersebut.

Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021.

“Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado,” kata Brigjen Junior, Senin (20/9). 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index