Riauaktual.com - Brigjen Junior Tumilaar menanggapi pencopotan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka usai bela Babinsa dan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Brigjen Junior Tumilaar memberi komentar pada wartawan setelah dicopot dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.
“Ya laksanakan saja, itu satu risiko tentara. Memang harus terjadi dan tidak apa-apa. Namanya tentara, kita melaksanakan satu pertempuran, pasti ada korban,” jelas Brigjen Junior, Sabtu (9/10/2021).
“Tidak mungkin sama sekali tidak ada korban dalam peperangan atau pertempuran, itu diperhitungkan,” katanya lagi.
“Katakanlah saya menjadi suatu korban dalam pertempuran atau suatu korban dalam situasi pertempuran atau peperangan,” kata Brigjen Junior Tumilaar, Sabtu (9/10/2021).
Brigjen Junior Tumilaar juga menyatakan dirinya memahami pasal yang disangkakan kepadanya. Dia mengaku menyadari risiko dari perbuatannya.
“Kalau tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan, risikonya pasti dicopot. Itu saya sudah sadari akan ada risiko,” jelasnya.
“Pasal itu selalu ada, sama dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan kalau di sipil. Kalau saya, itu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sudah pasti kena saya,” ujarnya.
Brigjen Junior menjelaskan alasan suratnya ke Kapolri, tidak disampaikan ke pimpinannya.
Jika disampaikan ke Panglima Kodam Merdeka, pasti surat itu tidak akan sampai ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di atas saya ada namanya Pangdam. Di dalam menulis surat itu ada pelanggaran militer. Setiap bertindak harus melapor ke atasan saya,” jelasnya.
“Kalau menurut disiplin militer, saya harus lapor. Kalau di tindak pidana disiplin militer, harus lapor. Tapi kalau lapor, Panglima pasti tidak setuju. Maka di situlah yang saya langgar,” sebut dia.
Dia tak mempermasalahkan keputusan tersebut. Menurutnya, prajurit harus selalu melaksanakan aturan dan siap menerima hukuman jika melanggar.
“Baik secara disiplin militer maupun pidana militer, saya kena. Itu saya sudah pikirkan sebelumnya,” tegas Brigjen Junior Tumilaar lagi seperti dilansir detikcom.
