Riauaktual.com - Warga Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh kini boleh masuk Singapura tanpa karantina mulai 29 November nanti. Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pelancong asing dari lima negara, termasuk Indonesia.
Pendatang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu karantina lagi setibanya di Singapura atau disebut skema Vaccinated Travel Lane (VTL). Kebijakan VTL ini hanya berlaku bagi WNI yang akan ke Singapura saja.
Wisatawan dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia yang bakal memasuki Singapura melalui VTL tidak perlu menjalani Stay-Home Notice (SHN), tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Yang pertama adalah harus divaksinasi lengkap dengan vaksin WHO-EUL. Kemudian, pengunjung harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi (untuk yang divaksinasi di Indonesia), aplikasi TraceTogether atau HealthHub (untuk yang divaksinasi di Singapura), atau bukti vaksinasi lain yang dapat diterima yang tercantum di situs web SafeTravel (bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas).
Pengunjung juga harus menyediakan hasil negatif untuk tes PCR atau Tes Cepat Antigen (ART) maksimal 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Pengunjung juga harus memiliki akomodasi yang aman untuk menunggu hasil tes PCR pasca kedatangan ke Singapura. Selain itu, pengunjung juga harus menggunakan maskapai penerbangan yang sudah ditentukan VTL.
Warga Negara Non-Singapura (SC)/Penduduk Permanen (PR) perlu mengajukan Visa Perjalanan Bervaksinasi (VTP). Aplikasi VTP akan dimulai pada 22 November. Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimum 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 315 juta untuk biaya perawatan dan rawat inap terkait Covid-19 di Singapura sebelum melakukan perjalanan.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak divaksinasi dapat memasuki Singapura dengan VTL, tetapi mereka harus mematuhi semua ketentuan VTL lainnya dan didampingi oleh wisatawan VTL yang divaksinasi lengkap.
Menteri Perhubungan Singapura, S Iswaran mengatakan, pelonggaran bagi pelancong asal Indonesia dan India berlaku mulai 29 November, sementara bagi pendatang asal Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, berlaku mulai 6 Desember.
Dia menegaskan semua negara yang mendapat pelonggaran merupakan tujuan penting. Sebut saja India yang menyumbang sekitar 7 persen dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.
Lima negara tersebut, lanjut Iswaran, berada dalam Kategori II klasifikasi risiko Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan. Negara yang masuk klasifikasi Kategori II berarti kasus Covid-19-nya sama atau lebih rendah daripada Singapura.
Dia berharap pelonggaran ini bisa menambah kedatangan para pelancong asing mulai awal bulan depan. Rincian lebih lanjut mengenai skema VTL bagi lima negara tersebut akan segera diumumkan.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) juga telah mengumumkan rencana penambahan negara yang masuk skema VTL. Pelancong akan diminta memastikan persyaratan izin masuk Singapura sudah dipenuhi, pasalnya aturan ini akan berbeda-beda setiap negara.
Menurut CAAS, persyaratan juga bisa berubah bergantung pada situasi perkembangan Covid-19.
CAAS dan Kementerian Kesehatan Singapura memantau secara intensif kondisi pandemi Covid-19 di seluruh dunia, khususnya negara yang sudah masuk skema VTL dan akan menyesuaikan kebijakan.
Dengan penambahan lima negara ini maka pada 6 Desember Singapura telah memasukkan 21 negara dalam skema VTL. Sebelumnya Singapura telah memasukkan 16 negara dalam skema ini, 13 di antaranya telah berlaku dan tiga lainnya, yakni Malaysia, Swedia, dan Finlandia akan dimulai pada 29 November.
Sumber: RM.id
